TUKAR GULING TANAH WAKAF PERSPEKTIF IMAM AS-SYAFI'I (STUDI KASUS DI MUSHOLA ABDURRAHMAN AL JAMIL BUMEN BUMIREJO KABUPATEN WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TUKAR GULING TANAH WAKAF PERSPEKTIF IMAM AS-SYAFI'I (STUDI KASUS DI MUSHOLA ABDURRAHMAN AL JAMIL BUMEN BUMIREJO KABUPATEN WONOSOBO)

XML

Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial keagamaan Islam yang sudah mapan. Wakaf sangat dianjurkan untuk kaum muslimin, karena wakaf akan selalu mengalirkan pahala bagi wakif (orang yang berwakaf) walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sedangkan tukar guling wakaf adalah mengganti harta yang diwakafkan dengan dengan yang lain karena ada kemaslahatan atau memang mesti diganti dalam Islam dikenal dengan istilah istibdal. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini pertama bagaimana praktik pelaksanaan tukar guling tanah wakaf pada mushola Andurrahman al jamil di Dusun Bumen Desa Bumirejo Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Kedua bagaimana hukum praktik tukar guling tersebut dalam perspektif Imam As-Syafi’i. untuk mengetahui apakah praktik tukar guling tersebut sesuai dengan Madzhab AsSyafi’i atau tidak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) dengan analisis dan pengolahan data pada objek yang mengkomparasikan antara hukum dari Imam As-Syafi’i dengan praktik tukar guling yang terjadi di lingkungan Bumen Desa Bumirejo Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Setelah mendapatkan data-data yang diperlukan, data tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menguraikan, menggambarkan dan menjelaskan. Hasil penelitian pertama, menunjukkan bahwa dalam praktik tukar guling tanah wakaf yang terjadi di Mushola Abdurrahman Al Jamil Dusun Bumen Desa Bumirejo Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo merupakan praktik pertukaran antara tanah wakaf Mushola Al Jamil dengan tanah salah satu warga yang berada disamping Mushola Abdurrahman sebagai perluasan Mushola Abdurrahman. Alasan pertukaran ini adalah demi menjaga keberlangsungan manfaat dan tujuan wakaf mushola Al Jamil karena mushola tersebut sudah ditinggalkan masyarakat dan pengelolaannya kurang baik. Kedua, apabila ditinjau dari perspektif Imam Syafi’i praktik ini tidak sesuai dengan hukum Islam yang ditetapkan Imam Syafi’i. Pendapatnya praktik tukar guling tidak diperbolehkan. Kebolehan tukar guling yang dinyatakan bukanlah suatu hukum, namun hanya sebagai alternatif agar keberlangsungan manfaatnya tidak hilang.

Kata kunci: wakaf, tukar guling wakaf, Imam Syafi’i


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Mia Luthfiana - Personal Name
Student ID
2018070013
Dosen Pembimbing
Dr.Mahfudz,M.AG - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori., S.H, M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HES 633 MIA T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail